MATASEMARANG.COM – Janji politik Agustina Wilujeng semasa kampanye akan memberikan dana operasional Rp25 juta per tahun kepada setiap rukun tetangga (RT), akhirnya dipenuhi. Per Agustus 2025 dana itu sudah mulai dicairkan.
Lazimnya penggunaan dana ABPD, untuk mencairkannya tentu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dari berbagai laporan, ada sejumlah pengurus RT yang harus bolak-balik ke kelurahan karena berkas dinilai belum lengkap. Masalah seperti ini sebenarnya wajar. Apalagi sebagian besar pengurus RT, mungkin, memang belum pernah berurusan dengan dana APBD, baik dalam penyusunan rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawaban.
Kendati Pemerintah Kota sudah menyiapkan panduan teknis pencairan dan rincian alokasi dana, tetap saja bagi sebagian pengurus RT, itu bukan sesuatu yang sederhana.
Oleh karena itu, pendampingan menjadi keniscayaan agar dana operasional RT yang sudah diaolakasikan tersebut bisa meningkatkan kegiatan warga sekaligus memacu perputaran ekonomi akar rumput.
Sampai saat ini, dari 10.628 RT di Ibu Kota Jawa Tengah ini, sekitar 500 RT menolak untuk memanfaatkan bantuan tersebut (Matasemarang.com, 14 Agustus 2025).
Ada beragam pertimbangan pengurus RT beserta warga menolak bantuan. Di kawasan permukiman mapan, boleh jadi warga tidak membutuhkan bantuan Rp2 jutaan/bulan tersebut. Alasannya, mereka tidak mau ribet, apalagi ini berurusan dengan dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar akuntansi negara.
Bukan hanya RT di kawasan permukiman kelas mapan, RT-RT dari permukiman kelas menengah juga ada yang menolak. Alasannya tidak ada pengurus RT yang memiliki cukup waktu mengurus bantuan tersebut. Ada pula, yang atas kesepakatan dengan warga RT, menolak karena memang tidak mau berurusan dengan administrasi pemerintah. Mereka khawatir terlibat dengan masalah hukum di kemudian hari.
“Toh selama puluhan tahun kegiatan RT bisa berjalan lancar tanpa dukungan dana APBD,” ujar seorang ketua RT yang keberatan ditulis identitasnya.


















