Dana RT Rp25 Juta Bukan Sekadar Pemenuhan Janji Politik

Agustina Wilujeng
Arsip. Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin. FB Agustina Wilujeng

Pemkot juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam pencegahan dan penindakan bila menemukan indikasi penyalahgunaan penggunaan dana RT.

Beragam pertimbangan bisa saja menjadi dalih sebagian RT menolak dana operasional tersebut. Namun, karena hal ini sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Semarang, sudah selayaknya aparat mendiagnosis penyebab utamanya agar bisa dilakukan perbaikan.

Meski pemkot sudah menyusun prosedur pencairan beserta petunjuk teknis yang sederhana, alangkah baiknya mengkajinya kembali agar segala prosedur administrasi ini lebih mudah dipahami dan dipenuhi pengurus RT.

Mengingat heterogenitas RT di kota ini, perlu kiranya memberikan pelatihan pengelolaan keuangan, terutama bagi RT-RT yang menolak dengan dalih tak mau ribet berurusan dengan administrasi pemerintah dan ada kekhawatiran terlibat masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA  BPR Bank Pasar Kota Semarang Sosialisasikan Tabungan Simpel Khusus Pelajar, Setoran Awal Cuma Rp5000

Tidak kalah penting, memberikan insentif kepada pengurus RT yang selama ini belum mendapatkan honorarium, seperti bendahara RT. Bendahara RT ini menjadi orang sibuk selama proses pencarian, pencatatan pengeluaran kegiatan, hingga kelak laporan pertanggungjawaban anggaran.

Apa pun, dana operasional sebesar Rp25 juta/RT/tahun tetap memberi manfaat bagi penyelenggaraan kegiatan ke-RT-an yang sebelumnya tidak didanai APBD. Dengan anggaran sekitar Rp2,1 juta/bulan, stimulus ini bisa menopang banyak kegiatan ke-RT-an.

Ini bukan sekadar pemenuhan janji politik wali kota terpilih, melainkan iktikad pemimpin yang ingin membangun kesejahteraan warganya di akar rumput. Seperti itulah memang seharusnya politikus bekerja.

Pos terkait