MATASEMARANG.COM – Luasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Kota Semarang diperluas dengan tambahan lahan 11 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan tambahan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya.
Arwita mengatakan lahan tersebut merupakan bentuk kompensasi atas terdampaknya IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan jalan tol Semarang – Demak.
“Lahan tersebut adalah kompensasi ganti lahan untuk infrastruktur. Kalau yang paling mendesak adalah lahan infrastruktur untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik,” kata Arwita, Selasa 9 September 2025.
Ia mengatakan dalam masterplan yang disusun oleh Bappeda Kota Semarang, lahan di sebelah barat TPA memang telah direncanakan sebagai lokasi perluasan. Bahkan proses pengadaan lahan juga telah melalui berbagai tahapan.
Tahapan tersebut mulai dari pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.
“Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan. Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran,” jelasnya.
Arwita berharap jika tahapan tersebut sudah dilalui maka saat rencana pembangunan PSEL, sudah ada badan usaha yang memenangkan tender dan lahan juga sudah siap sesuai dengan Perpres.
“Dimana lahan untuk PESL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” imbuhnya.