Dapur MBG Dilarang Keras Masak sebelum Pukul 24.00

MATASEMARANG.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Salah satunya melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.  

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak sebelum pukul 12 malam, masaknya harus pukul 02.00 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa.  

BACA JUGA  Dosen Undip Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Energi

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch  pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA. 

Bacaan Lainnya

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia. 

BACA JUGA  Anak Punk Bakal Dimasukkan ke Sekolah Rakyat, Digembleng Pendidikan Semi Militer

Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.  

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi, sehingga Nanik mengingatkan kepada SPPG-SPPG agar memperbaiki hal tersebut.  

Pos terkait