Dewan Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik Meski Dukung Pemberlakuan WFA

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang mendukung kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Semarang bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani pada Rabu, 25 Maret 2026. Meskipun dewan mendukung kebijakan tersebut, namun pihaknya memberikan catatan agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja digital. Namun, menurutnya, penerapan WFA harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dewan Nilai Fungsi Pompa Kurang Maksimal Atasi Banjir di Timur Semarang

“Prinsip utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai fleksibilitas kerja justru menurunkan kualitas layanan publik,” kata Ali.

Pihaknya menegaskan, sejumlah sektor pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan harus tetap berjalan optimal meskipun ASN menerapkan pola kerja fleksibel.

Selain itu, Komisi A mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk mendukung pengawasan tersebut.

BACA JUGA  DPRD Jateng Sumanto: Jangan Takut Memulai Usaha Kecil

“Harus ada standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem monitoring berbasis digital agar kinerja tetap terukur dan akuntabel,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan WFA memiliki landasan hukum yang cukup kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja.

Pos terkait