Fenomena “Cashback” THR: Perusahaan Paksa Pekerja Kembalikan Uang Tunai

Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Kota Semarang Michael dan Kusrin. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Kota Semarang Michael dan Kusrin. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang menerima 16 aduan dari masyarakat terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran 2026.

Diketahui sejak 12 Maret 2026, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang membuka Posko Aduan THR secara online dan offline di kantor Fraksi PDIP.

Sejak posko dibuka hingga Selasa, 17 Maret 2026, tercatat sudah ada 16 aduan warga yang masuk melalui posko fisik maupun kanal media sosial resmi DPC PDIP Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lima Kelurahan di Genuk Masih Terendam Banjir, DPRD Dorong Pemkot Sediakan Pompa

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo melalui anggota Fraksi PDIP yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Michael menjelaskan laporan yang masuk sangat bervariasi dan memperlihatkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah Perusahaan di Kota Semarang terhadap pemenuhan hak dan regulasi ketenagakerjaan.

“Sejak Posko dibuka, ada 16 aduan yang masuk dan itu bervariasi. Mereka ada yang datang ke kantor fraksi dan melalui media sosial DPC PDIP,” kata Micahel di kantor Fraksi PDIP Kota Semarang, Rabu, 18 Maret 2026.

BACA JUGA  Komisi B Usulkan Plaza Simpang Lima 1 Dijadikan Pusat Kuliner saat Ramadan

Diakui Micahel, dalam laporan aduan tersebut banyak temuan pelanggaran yang memprihantinkan. Bahkan ada beberapa kategori pelanggaran serius dari aduan masyarakat tersebut.

Salah satunya adanya modus cashback THR maupun gaji yang diterapkan oleh Perusahaan. Pekerja setelah menerima THR penuh melalui transfer rekening, kemudian dipaksa untuk mengembalikan sebagian nomimalnya bahkan hingga mencapai Rp1,9 juta secara tunai kepada perusahaan.

“Modus cashback ini kami temukan dalam laporan warga. Jadi modus cashback ini tidak hanya pada THR tapi juga terjadi pada penggajian bulanan yang berada di bawah UMK,” kata Michael.

Pos terkait