MATASEMARANG.COM – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu 6 Mei 2026, Komisi A dan Komisi C menyampaikan penjelasan terkait dua raperda strategis, yakni Raperda Pelayanan Publik serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Ribut Budi Santoso menegaskan Perda Jateng Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menjadi instrumen nyata mendorong perubahan praktik pelayanan publik di Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jateng Ni’matul Azizah menekankan pentingnya optimalisasi objek retribusi daerah, penyesuaian tarif layanan, pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan objek retribusi baru.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng melalui Sekda Sumarno menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan kedua raperda.
“Dengan adanya pengaturan perda baru, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas pelayanan, melindungi hak masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sumarno menekankan penyesuaian tarif harus memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja fiskal daerah secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


















