Aktivasi IKD di Jateng Baru 8,96 Persen, DPRD Dorong Percepatan

Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengenai capaian IKD, Senin 4 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)
Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengenai capaian IKD, Senin 4 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Edukasi dinilai menjadi kunci untuk menjawab kekhawatiran publik soal keamanan data sekaligus mempercepat capaian aktivasi IKD.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli menuturkan bahwa masyarakat perlu diyakinkan mengenai keamanan sistem IKD.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dewan Ingatkan Kualitas Pelayanan Publik Meski Dukung Pemberlakuan WFA

“Salah satu pertanyaan masyarakat adalah aman tidak ketika aktivasi IKD. Hal ini perlu dijelaskan, ditambah manfaat IKD ke depan. Kalau informasi tidak sampai ke masyarakat, bagaimana mereka bisa percaya,” ujarnya saat diskusi bersama Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Senin 4 Mei 2026.

Mukafi menekankan IKD hadir untuk efektivitas pelayanan publik. Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, nantinya masyarakat cukup menunjukkan IKD di smartphone tanpa perlu fotokopi KTP fisik.

Berdasarkan paparan Ditjen Dukcapil Kemendagri, progres aktivasi IKD di Jateng per 20 Januari 2026 baru mencapai 8,96 persen, atau sekitar 2.598.446 orang dari total 28.998.079 rekaman e-KTP.

BACA JUGA  Sumanto Dorong Ormas dan Pemerintah Samakan Persepsi

Mukafi menilai capaian tersebut masih rendah dan perlu percepatan melalui sosialisasi masif.

“Niat kita baik, IKD ini menjawab amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Tinggal bagaimana pemerintah bisa meyakinkan masyarakat,” tambahnya.

Pos terkait