MATASEMARANG.COM – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mempertanyakan kejelasan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang saat melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Selasa 28 April 2026.
Ketua Komisi D DPRD Jateng Nur Saadah menegaskan bahwa TPST regional sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan sampah di Magelang dan sekitarnya.
“Kalau tidak dilanjutkan dengan matang, rasanya sayang sekali. Banyak masyarakat yang menginginkan TPST segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi TPA yang ada saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal sehingga kehadiran TPST berbasis regional menjadi kebutuhan mendesak sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menanggapi hal itu, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya Pandu Gunadi Atmosukarto menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan.
“RIPS sudah kami anggarkan, tinggal menunggu proses keuangan. Selain itu, kami menunggu penyusunan DED agar dapat segera disetujui dan dilanjutkan ke tahap lelang,” jelasnya.
Pihak PUPR menambahkan bahwa penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah dijadwalkan mulai 1 Juni 2026. Kerja sama antardaerah juga tengah dipersiapkan mengingat konsep TPST bersifat regional.
Di lapangan, praktik pembuangan sampah liar masih marak akibat belum tersedianya sistem pengelolaan memadai. Nur Saadah menegaskan DPRD akan terus mengawal agar TPST Regional Magelang benar-benar terwujud.


















