DPRD Minta Pemkot Bakukan Aturan Pertanggungjawaban Dana BOP Rp25 Juta

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang memberi saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rekomendasi Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Senin, 27 April 2026.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan secara umum masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mendapatkan rekomendasi atas kinerja yang telah dilalui pada tahun 2026. Bahkan rekomendasi-rekomendasi tersebut juga akan langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Semarang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait dengan dana bantuan operasional penyelenggara (BOP) Rp25 juta per RT per tahun yang sudah dimulai pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Sambut Positif Kenaikan Insentif Guru Agama

Pilus, sapaan Ketua DPRD itu, mengatakan khusus untuk dana BOP harus diperjelas kembali aturannya terutama untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Aturan BOP ini harus diperjelas supaya tidak menjadi persoalan dan tidak membingungkan peng-SPJ-an dari masing-masing ketua RT,” kata Pilus.

Ia menilai tidak semua ketua RT di Kota Semarang melek teknologi, padahal dalam pelaporan pertanggungjawaban semuanya melalui sistem digitalisasi. 

“Pak RT ini kan ada yang muda ada yang tua, tidak semua paham teknologi. Kemampuan mereka dalam membuat laporan pertanggungjawaban itu beda-beda. Jadi, butuh sesuatu yang dijadikan acuan supaya bisa seragam,” terangnya.

BACA JUGA  Fraksi PKS Minta Pemkot Semarang Selesaikan Masalah Banjir

Dewan memberikan saran kepada Pemkot Semarang agar lebih mempermudah dalam penyusunan kaitan pertanggungjawaban dan membuat aturan baku terkait hal tersebut.

Pos terkait