Komisi C DPRD Jateng Kebut Raperda Pajak dan Retribusi, Belajar dari DI Yogyakarta

Komisi C DPRD Jateng berdiskusi dengan Setda DI Yogyakarta terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi 5 Juni 2026 (foto: DPRD Jateng)
Komisi C DPRD Jateng berdiskusi dengan Setda DI Yogyakarta terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi 5 Juni 2026 (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mengebut penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah mengumpulkan data dari sejumlah kabupaten, Komisi C juga mengajak Setda DI Yogyakarta untuk berdiskusi, Jumat 5 Juni 2026.

Sekretaris Komisi C, DPRD Jateng Anton Lami Subadi menyebut pihaknya perlu memperkaya materi pembahasan raperda dengan masukan dari daerah lain.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sumanto Ajak Masyarakat Beternak Ayam karena Menguntungkan

“Kami ingin mendapatkan data dan informasi guna pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Kepala Subbidang Pajak Daerah BPKA DI Yogyakarta, Yudi Kristianto, menjelaskan adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdampak pada turunnya pendapatan sekitar 40 persen.

“Hampir semua pajak yang diterima provinsi sejatinya turun. Namun, program surat keterangan penduduk nonpermanen dapat digunakan masyarakat membeli kendaraan baru sehingga pendapatannya tetap bisa bagus,” katanya.

BACA JUGA  Dewan: Aturan Penggunaan Bantuan Operasional Rp25 Juta/RT Harus Diperjelas

Yudi menambahkan, sebagai kota pelajar, Yogyakarta memanfaatkan kebutuhan kendaraan baru dari warga pendatang sebagai strategi peningkatan pendapatan.

Selain itu, aturan bagi hasil pembangunan fisik diatur dalam Pergub dengan standar minimal 10 persen ditambah opsen dan insentif bagi kabupaten/kota.

Ketua Komisi C menegaskan, masukan dari DI Yogyakarta akan menjadi referensi penting dalam penyusunan raperda. Secara umum, kebijakan relaksasi pajak di setiap daerah hampir sama, namun rujukannya tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA  Komisi E Minta Hasil Pemetaan Potensi Bencana Disikapi Serius

Pos terkait