Komisi E DPRD Jateng Apresiasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Pekalongan

Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Senin 25 Mei 2026. (foto: DPRD Jateng)
Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Senin 25 Mei 2026. (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan melindungi pekerja sektor informal mendapat apresiasi dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kunjungan kerja ke Kota Pekalongan pada 25 Mei 2026 lalu, Komisi E mendalami program perlindungan tenaga kerja rentan yang dinilai sudah berjalan konkret dan menyentuh masyarakat bawah.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, menyebut langkah Pekalongan bisa menjadi referensi dalam penyusunan regulasi tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Jateng Bedah LKPJ 2025, Sumanto Dorong Rekomendasi Konkret dan Terukur

“Pekalongan sudah memiliki program yang baik sehingga nantinya perda ini bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota lain di Jateng,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan program unggulan Batik Berlian (Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan & Perlindungan Pekerja Rentan).

Program ini membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui APBD.

Hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pekalongan mencapai 37,66 persen atau sekitar 55.188 pekerja.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Layanan Speling Diperluas hingga Wilayah Terpencil

Namun masih ada 112.308 pekerja yang belum terlindungi, sehingga Pemkot terus menggencarkan edukasi dan mendorong pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya.

Program Batik Berlian menyasar 21 profesi rentan, mulai dari buruh batik, tukang becak, sopir angkutan setoran, marbot masjid, penggali kubur, pedagang keliling, hingga guru PAUD non-harlindung. Perlindungan juga diberikan kepada warga miskin ekstrem tanpa melihat jenis pekerjaan.

Pos terkait