Komisi E DPRD Jateng Apresiasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Pekalongan

Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Senin 25 Mei 2026. (foto: DPRD Jateng)
Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Senin 25 Mei 2026. (foto: DPRD Jateng)

Manfaat yang diterima berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan santunan kematian hingga Rp42 juta.

Betty menambahkan, selama Januari–Februari 2026, klaim manfaat bagi pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, dan pekerja sosial keagamaan telah tersalurkan sebesar Rp6,24 miliar.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Abdul Aziz, menegaskan perlindungan ketenagakerjaan menjadi strategi penting menekan angka kemiskinan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi B Dorong Pemkot Semarang Segera Jalankan Dana Bergulir untuk Koperasi Merah Putih

“Provinsi sudah memberikan perlindungan kepada 21.582 tenaga kerja melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),” katanya.

Pos terkait