Manfaat yang diterima berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan santunan kematian hingga Rp42 juta.
Betty menambahkan, selama Januari–Februari 2026, klaim manfaat bagi pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, dan pekerja sosial keagamaan telah tersalurkan sebesar Rp6,24 miliar.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Abdul Aziz, menegaskan perlindungan ketenagakerjaan menjadi strategi penting menekan angka kemiskinan.
“Provinsi sudah memberikan perlindungan kepada 21.582 tenaga kerja melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),” katanya.

















