DPRD Jateng Minta Pemprov Tegas Soal Aset Pelabuhan Pemalang

Komisi A DPRD Jateng monitoring aset di Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Pemalang (foto: DPRD Jateng)
Komisi A DPRD Jateng monitoring aset di Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Pemalang (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring aset tanah dan bangunan milik Pemprov di Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Kabupaten Pemalang, Jumat 12 Juni 2026.

Fokus utama adalah persoalan tumpang tindih aset yang masih terjadi di kawasan pelabuhan.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan bahwa permasalahan aset harus segera dituntaskan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bawaslu dan DPRD Kota Semarang Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pascatahapan Pemilu

“Jangan ada tumpang tindih dalam pengelolaannya. Kalau memang secara undang-undang dihibahkan ke pemkab, ya kita kasihkan. Tapi kalau tidak bisa, harus kita optimalkan pengelolaannya,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Sumarsono menambahkan penyelesaian butuh kajian matang agar tidak menimbulkan masalah baru.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Slamet Raharjo, memaparkan aset tanah dan bangunan milik Pemprov di kawasan tersebut seluas 20,2 hektare.

Ia mengakui masih ada tumpang tindih klaim dari KUD Mina Misoyo Makmur.

BACA JUGA  Bank Jateng dan Pemkab Pemalang Bersinergi Sediakan Rumah untuk ASN

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Jateng, Kurniawan Prio Anggoro, menyebut penyelesaian masih dalam proses.

Tim khusus akan dibentuk dengan menggandeng BPKAD dan Biro Hukum Setda Jateng.

Dari sisi regulasi, perwakilan Inspektorat Jateng, Sumarijono, menjelaskan HGB di atas hak pakai bisa berdiri, sehingga status aset tetap milik Pemprov. Ia menilai perlu penelusuran lebih lanjut terkait klaim KUD.

Anggota Komisi A, Subandi PR, meminta penyelesaian diberi batas waktu agar tidak tertunda.

BACA JUGA  Penutupan TPS Ilegal Menyisakan Masalah Baru

“Jangan sampai ada sertifikat dobel dalam hak pengelolaan tersebut,” ujarnya.

Pos terkait