Komisi B DPRD Jateng Pantau Pengelolaan Hutan Rakyat di Wonogiri

Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau kinerja DLHK Provinsi Jateng di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah XI di Kabupaten Wonogiri, Senin 25 Mei 2026, terkait pengelolaan hutan dan lahan (foto: DPRD Jateng)
Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau kinerja DLHK Provinsi Jateng di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah XI di Kabupaten Wonogiri, Senin 25 Mei 2026, terkait pengelolaan hutan dan lahan (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah memantau langsung pengelolaan hutan rakyat di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah XI DLHK Jateng, Kabupaten Wonogiri.

Langkah ini dilakukan untuk mematangkan penyusunan raperda tata kelola hutan dan lahan kritis.

Kepala CDK Wilayah XI Bambang Doso Pramono menyebutkan luas hutan rakyat yang dikelola mencapai 57.878 hektare, dengan rincian 54.311 hektare di Wonogiri dan 3.567 hektare di Sukoharjo.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Jateng Kunjungi Batang dan Kendal, Pastikan Kawasan Industri Jadi Solusi Tangani Pengangguran

Adapun lahan kritis di Wonogiri tercatat 21.727 hektare dan di Sukoharjo 671 hektare pada 2024.

Ia menambahkan, anggaran pengelolaan hutan dan lahan tahun ini sekitar Rp 585 juta, jumlah yang dinilai belum memadai untuk mengelola wilayah seluas itu.

Data DLHK Jateng mencatat total lahan kritis di provinsi mencapai 317.629 hektare.

Kabid Pengelolaan DAS, Rehabilitasi dan Konservasi SDA DLHK Jateng Pujiharini menjelaskan strategi rehabilitasi dilakukan melalui intervensi fisik, dukungan kebijakan, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta.

BACA JUGA  Komisi C DPRD Kota Semarang Coba Naik Bus Listrik, Begini Komentar Rukiyanto

Ketua Komisi B DPRD Jateng Sri Hartini menegaskan bahwa tata kelola hutan dan lahan kritis harus mendapat perhatian serius.

“Kami sedang menyusun raperda terkait tata kelola hutan dan lahan kritis. Nantinya, raperda dapat menjadi acuan pengelolaan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan raperda tersebut, DPRD berharap pengelolaan hutan rakyat dan rehabilitasi lahan kritis di Jawa Tengah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait