MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang akan melakukan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan dibagi dalam empat komisi yang ada.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan, dari empat raperda, dua di antaranya merupakan usulan dari DPRD, yakni raperda tentang wawasan kebangsaan yang diusulkan Bapemperda dan raperda tentang kedaulatan pangan yang diinisiasi oleh Komisi B.
Ia menjelaskan raperda tentang wawasan kebangsaan dinilai dibutuhkan terutama bagi para generasi muda menghadapi era digitalisasi.
“Karena wawasan kebangsaan kalau kita melihat anak muda dengan kecanggihan teknologi seolah agak sibuk dengan informasi yang didapat dengan teknologi sehingga kita sebagai lembaga legislatif yang ada di pemkot semarang juga tidak boleh berhenti mengembalikan agar wawasan kebangsaan untuk pemuda juga harus bisa menjalankan itu,” ujar Pilus, sapaan akrabnya, usai rapat paripurna pembahasan tingkat I tentang raperda di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin, 4 Mei 2026.
Selain raperda tentang wawasan kebangsaan, usulan dari Komisi B adalah Raperda tentang kedaulatan pangan yan juga menjadi program pemerintah pusat yang harus diimplementasikan di pemerintah daerah.
“Ketahanan pangan harus dipersiapkan betul sehingga dituangkan pada raperda yang nantinya akan disahkan jadi perda,” kata dia.
Sementara dua usulan raperda datang dari Pemerintah Kota Semarang yakni tentang pariwisata dan rumah susun.
Dari dua Raperda tersebut, Pilus menyoroti tentang Raperda Rumah Susun yang diusulkan oleh Pemkot.


















