MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan usulan pembaharuan peraturan daerah (perrda) tentang rumah susun sewa (rusunawa).
Perda tentang penggunaan rusunawa sebenarnya sudah ada sejak tahun 1996. Namun sering berjalannya waktu, perda tersebut harus ada pembaharuan aturan-aturan baku yang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Rumah susun itu lama sekali perdanya, sekarang banyak Undang-undang yang muncul terutama pada perumahan rakyat dan agraria. Ini akan membantu kita menyelesaikan masalah tentang penataan rumah susun. Ini skema tahun 1996 dan sekarang 2026, sudah 30 tahun lalu jadi harus ada pembaharuan,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng usai mengikut Rapat Paripurna yang membahas tentang pengusulan raperda dengan DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna, Senin, 4 Mei 2026.
Dengan pengusulan Raperda Rusunawa ini diharapkan bisa dilakukan perbaikan fasilitas, pemerataan penggunaan rusunawa hingga menambah fasilitas di rusunawa.
“Dengan adanya Perda ini harapannya kita bisa melakukan penataan rusunawa dengan lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pembangunan rusunawa, diakui Agustina jika pembangunan menggunakan APBD kemungkinan tidak mumpuni. Saat ini Pemkot Semarang sudah mengajukan pembangunan rusunawa baru ke pemerintah pusat.
“APBD kita tidak kuat maka kita akan melakukan pengajuan kepada pemerintah pusat karena pemerintah pusat sedang bagi-bagi rusun dan semoga semarang bisa mendapatkan,” terangnya.
Ia mengajukan ada tiga lokasi yang diajukan ke pemerintah pusat untuk dibangun rusunawa yakni di Kecamatan Semarang Utara, Tugu dan Tembalang.


















