DPRD Kota Semarang Akan Bahas 4 Raperda

Ia menilai Raperda Rumah Susun memang sangat diperlukan untuk memperbarui aturan-aturan terkait rumah susun (rusun).

“Rusun ini sudah pernah ada perdanya dan ini diusulkan kembali karena semakin bertambahnya jumlah penduduk pasti aturan harus dievaluasi dan revisi dan diberikan aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Diakuinya, persoalan dalam pengelolaan rusun cukup besar mulai dari aturan waktu penggunaan rusun, biaya sewa hingga siapa saja yang berhak menempati rusun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Krisseptiana Minta Penyintas Kanker Berdamai dengan Diri dan Berjuang

“Rumah susun sewa (rusunawa) itu kan harus sewa nah di sini  banyak masyarakat yang menyepelekan pembayaran sewa dan tidak sesuai akad, lau ditempati sampai turun temurun ini kan tidak bisa, jadi harus dibuat lagi atau dipertegas aturannya,” tuturnya.

Selain itu, lama tinggal keluarga di rusun juga nantinya harus diperjelas. Menurutnya, rusun adalah tempat sementara bagi warga kurang mampu atau yang belum bisa memiliki rumah, tapi tidak selamanya tinggal di rusun tersebut.

BACA JUGA  Satu-satunya Akses, Jembatan Darurat di Mangkang Wetan Harus Segera Dibangun

“Lama tinggal juga diatur, kalau menurut saya rusun ini tidak boleh ditempati hingga beberapa keturunan hanya transit saja sifatnya. Mereka yang belum bisa memiliki rumah sendiri atau belum bisa membayar angsuran rumah maka diizinkan masuk Rusun agar bisa menabung,” jelasnya.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan akan bisa mendidik masyarakat untuk tidak sepenuhnya menggantungkan tempat tinggal di rumah susun.

“Harus ditarget misal 5 tahun harus keluar dari situ dan punya rumah sendiri sepeti di Jogja juga begitu jadi tidak selamanya di rusun,” terangnya.

Pos terkait