MATASEMARANG.COM – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mematangkan penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Informal.
Untuk mendapatkan data komprehensif, rombongan melakukan kunjungan kerja ke Setda Kabupaten Sukoharjo, Selasa 5 Mei 2026.
Ketua Komisi E DPRD Jateng Messy Widiastuti menegaskan perlunya regulasi yang mampu memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Perlindungan terhadap pekerja informal masih perlu diperkuat. Sukoharjo sudah punya langkah baik sehingga perda ini bisa menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota lain di Jateng,” ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Ida Nurul Farida mengapresiasi program Gerakan Orang Tua Asuh Pekerja Rentan (Gota Keren) yang dijalankan Pemkab Sukoharjo.
Program ini dinilai sebagai langkah nyata melindungi pekerja rentan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami harap seluruh ASN Provinsi Jateng bisa ikut andil ketika perda ini sudah diketok,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Setioaji Nugroho memaparkan kondisi ketenagakerjaan daerahnya.
Sukoharjo sebagai penyangga Kota Solo memiliki potensi industri besar, mulai dari jamu, tekstil, gitar, hingga sektor jasa dan informal.
“Sentra jamu ada 15 titik, juga ada sentra gitar dan tekstil. Perlindungan pekerja informal kami lakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melalui dana cukai tembakau, CSR perusahaan, dan gerakan Satu ASN Melindungi Satu Pekerja Rentan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga memberi perhatian khusus pada pekerja difabel dengan prioritas perlindungan bagi lebih dari 650 orang.


















