Diakui Michael, modus cashback ini memang sudah ada sebelumnya, sehingga melalui kanal aduan yang nantinya akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, maka budaya cashback ini bisa diberantas.
Selain modus cashback, aduan juga didominasi terkait adanya intimidasi terhadap pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak jelang Lebaran yang dilakukan oleh Perusahaan demi menghindari pemberian THR kepada pekerja.
“Terdapat laporan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar THR, serta ancaman pemecatan bagi pekerja yang berani melapor ke Disnaker,” tegasnya.
Lebih lanjut, aduan yang masuk juga terkait kesenjangan sosial yang diterima pengemudi ojek online dari berbagai aplikator yang mengeluhkan ketidakadilan dalam pembagian Bantuan Hari Raya (BHR).
Pekerja senior dengan loyalitas tinggi justru mendapatkan nominal yang jauh dari layak atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali dibanding pekerja baru.
Selain itu juga ada laporan tentang pelanggaran jam kerja dan upah pekerja, yakni banyak warga yang mengeluhkan sistem kerja yang melampaui batas hingga 11 jam kerja per hari, namun tetap menerima upah di bawah standar UMK Semarang.
Ada pula laporan warga tentang status karyawan magang dan outsourching yang telah mengabdi lebih dari setengah tahun atau yang terkena sanksi administrative di akhir kontrak tidak mendapatkan hak THR proporsional mereka.
Atas berbagai aduan tersebut, Fraksi PDIP Kota Semarang menyerahkan data laporan ke Komisi D DPRD Kota Semarang yang bermitra kerja dengan Disnaker untuk menyampaikan dan menyelesaikan laporan-laporan tersebut.


















