Fenomena “Cashback” THR: Perusahaan Paksa Pekerja Kembalikan Uang Tunai

Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Kota Semarang Michael dan Kusrin. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Kota Semarang Michael dan Kusrin. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Kami dari Komisi D tentu akan mendorong Disnaker melakukan tindakan tegas kepada Perusahaan yang melakukan apa yang diadukan oleh para pekerja.

“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas, tetapi memastikan hak uang tunai (THR) benar-benar sampai ke tangan karyawan,” ujar Micahel.

Tak hanya itu, lanjut Michael, PDIP juga akan melakukan pengawalan terhadap perusahaan-perusahaan “nakal” yang disebutkan dalam aduan termasuk yang berlokasi di Kawasan industri seperti di Banjardowo dan Genuk.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi C DPRD Kota Semarang Sambut Baik Rencana Adanya Bus Listrik Trans Semarang

“Fraksi juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk menghindari intimidasi atau pemecatan di tempat kerja,” jelasnya.

Komisi D meminta kepada Disnaker setelah mendapat laporan aduan ini bisa memanggil Perusahaan dan melakukan verifikasi serta mediasi antara pekerja dengan Perusahaan. Ia berharap permasalahan dari aduan-aduan tersebut bisa selesai melalui mediasi.

“Kami dari Komisi D terutama Fraksi PDIP akan terus mengawal masalah aduan Masyarakat ini sampai tuntas. Kami tidak akan tinggal diam melihat warga Semarang dizalimi oleh oknum pengusaha yang mencari keuntungan dengan memangkas hak rakyat kecil,” pungkasnya.

Pos terkait