MATASEMARANG.COM – Anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati menekankan tentang pentingnya pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS).
Dalam FGD yang digelar di Aula Kelurahan Rowosari, Dini menerangkan tentang penampungan sampah rumah tangga. Dengan adanya FGD ini sekaligus memberikan sosialisasi sebagai bentuk respon terhadap masalah TPA Ilegal di Rowosari yang memang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
Meskipun TPA ilegal telah ditutup oleh Pemerintah Kota Semarang, namun belum ada solusi alternatif tempat pembuangan sampah.
Permasalahan TPA ilegal ini tidak kunjung diusut hingga warga mengeluhkan ketidaknyamanan yang dirasakan seperti asap yang berbahaya dari pembakaran sampah hingga bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga setempat.
“Itu (TPA ilegal Rowosari) bukan milik pemerintah. Itu ilegal. Tidak memiliki aturan. Kalau tidak memiliki aturan itu membahayakan,” kata Dini, Jumat 26 September 2025.
TPA yang tidak dikelola dengan benar menjadi tumpukan sampah yang membahayakan bagi sekitar. Dini menjelaskan, tumpukan sampah menghasilkan metana yang mudah terbakar dan membahayakan warga terutama lansia dan balita dan lindi (air sampah) yang dapat mencemari sumur-sumur warga menjadi berbau.
Warga setempat mengeluhkan bau yang berasal dari tumpukan sampah. Padahal dengan pengelolaan yang tepat, tumpukan sampah tidak menimbulkan bau.
Solusinya dapat dilakukan dengan cara dipisah antara sampah organik dan anorganik, serta bedakan masing-masing jenis sampah.
Dalam FGD tersebut, beberapa ketua wilayah setempat menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, seperti pemahaman warga tentang cara memilah sampah yang benar.