MATASEMARANG.COM – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pleburan mendapat sorotan dari DPRD Kota Semarang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menegaskan praktik pemerasan terhadap PKL tidak bisa ditoleransi dan harus dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengaku prihatin atas adanya laporan PKL yang dimintai uang Rp20 ribu setiap kali berdagang oleh oknum yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan. Bahkan oknum tersebut juga mengancam akan mengusir jika pedagang tidak mau membayar.
“Kami sangat prihatin atas dugaan pungli dan pemerasan terhadap PKL di kawasan Pleburan. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah,” kata Joko, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia mengatakan PKL yang berjualan di atas lahan milik pemerintah kota Semarang sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar retribusi resmi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tidak dibenarkan dengan adanya pungutan tambahan di luar mekanisme resmi dari pemerintah.
“PKL sudah taat membayar retribusi. Di luar itu, tidak boleh ada pungutan apa pun, apalagi disertai ancaman pengusiran. Negara harus hadir melindungi warganya, bukan membiarkan mereka menjadi korban intimidasi,” tuturnya.
Joko mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani dugaan pungli tersebut. Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

















