Dewas Klaim Pemberhentian Direksi PDAM Sudah Sesuai Aturan

MATASEMARANG.COM – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menjelaskan proses pemberhentian direksi PDAM sudah sesuai dengan PP Nomer 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomer 37 Tahun 2018 tentang BUMD.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang Hernowo Budi Luhur usai rapat tertutup dengan Komisi B DPRD Kota Semarang di Ruang Rapat Komisi B pada Senin 20 Oktober 2025.

Hernowo menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme proses administrasi pemberhentian direksi sudah disampaikan kepada Komisi B. 

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ada RT Belum Ajukan Pencairan Dana Rp25 Juta, Dewan: Pemkot Harus Dampingi

“Sudah kami sampaikan semua ke Komisi B dan menurut kami memang perlu komunikasi lebih intens antara  Komisi B dan Dewas,” tuturnya.

Disinggung terkait direksi lama masih belum bisa menerima adanya SK pemberhentian tersebut, Hernowo mengatakan hal itu adalah hak mereka.

Namun ia menegaskan jika SK pemberhentian tersebut adalah SK yang sah yang telah dikeluarkan Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kalau belum terima adanya SK tersebut ya itu hak mereka. Tapi di sini yang pasti kita ingin membangun PDAM menjadi lebih baik. Apalagi sebelumnya sudah ada evaluasi dari KPM dan sudah dilakukan audit opportunity dari 3 BUMD yang kita punya termasuk PDAM,” jelasnya.

BACA JUGA  RT Ogah Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Wali Kota Semarang: Itu Hak Mereka

Hernowo menjelaskan dalam audit opportunity, Wali Kota selalu KPM melihat ada peluang yang masih bisa dikembangkan jika ada manajemen baru, termasuk adanya restrukturisasi.

“Dari situlah adanya pemberhentian, kemudian memang syaratnya untuk melakukan itu kan ya harus pemberhentian dulu. Makanya direksinya kita hentikan dulu. Tapi Bu Wali beri kesempatan direksi lama untuk ikuti open bidding,” bebernya.

Pos terkait