Selain itu, proses daftar ulang bagi calon peserta didik cadangan juga akan dilakukan secara online, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian. Informasi lebih lanjut akan tersedia melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Informasi lengkap mengenai SPMB, termasuk prosedur teknis, alur pendaftaran, dan ketentuan zonasi, bisa diakses secara terbuka di kanal resmi Dinas Pendidikan. Masyarakat juga dapat mengunjungi posko layanan SPMB yang tersedia untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” tambah Bambang.
Pemerintah Kota Semarang, melalui Dinas Pendidikan, berkomitmen untuk menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru yang adil, transparan, dan inklusif. Proses SPMB ini juga ditekankan untuk bebas dari biaya dan pungutan.
Dinas Pendidikan mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk mempersiapkan dokumen sejak dini dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal resmi. Masyarakat diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan kelulusan di luar mekanisme resmi.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis teknologi, diharapkan SPMB 2025/2026 dapat berjalan lancar dan berkontribusi pada peningkatan akses pendidikan yang merata dan berkualitas di Kota Semarang.