MATASEMARANG.COM – Viral di media sosial ulah juru parkir (jukir) di kawasan Kota Lama Semarang menjadi sorotan. Dalam unggahan di akun instagram @dinaskegelapan_kotasemarang, seorang pengunjung Kota Lama menunjukkan karcis parkir yang ditulis tangan menggunakan kertas nota bertuliskan “parkir elp Rp30 ribu”.
Dari unggahan tersebut langsung memicu keresahan pengunjung lain. Pasalnya, Kota Lama menjadi salah satu destinasi favorit di Kota Semarang yang tak pernah sepi pengunjung.
Usia viral di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang buka suara. Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan oknum jukir liar yang ada dalam unggahan tersebut sudah diamankan Polsek Semarang Utara.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan hingga sanksi yang akan diberikan pihak kepolisian.
“Teman-teman di lapangan melaporkan bahwa yang bersangkutan sudah ada di Polsek Semarang Utara. Kami belum dapat tembusannya untuk hasil lidiknya, masih menunggu hasil penanganan, apakah pembinaan atau sanksi,” kata Danang saat dihubungi pada Jumat 14 November 2025.
Lebih lanjut, Dishub akan menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik yang sering menjadi lokasi rawan parkir liar di Kota Lama Semarang.
Danang mengaku telah memerintahkan Kabid Parkir dan Bidang Dalops untuk merapikan kembali penataan area Kota Lama dan memperketat koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Selain itu, Dishub juga menyiapkan penambahan bollard guna membatasi area yang menjadi larangan parkir.


















