Dishub Perketat Pengawasan Parkir di Kota Semarang

Sekretaris Dishub Kota Semarang Dannag Kurniawan. (matasemarang.com/Lia Dina)
Sekretaris Dishub Kota Semarang Dannag Kurniawan. (matasemarang.com/Lia Dina)

Menurutnya, keberadaan parkir liar muncul karena sebagian pengunjung memilih lokasi parkir paling dekat dengan tujuan, meskipun sudah ada larangan untuk kendaraan parkir.

Kantong Parkir Kota Lama

Danang mengatakan kawasan Kota Lama sendiri sudah memiliki beberapa kantong parkir resmi seperti Metro Point, area belakang DMZ, Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto, dan Jalan Suari.

“Rata-rata orang ingin parkir sedekat mungkin dengan tempat yang mereka tuju. Padahal area itu bukan tempat parkir, bahkan beberapa titik adalah jalur pejalan kaki,” bebernya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KAI Daop 4 Semarang Layani 1 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025

Danang menilai kebiasaan memilih tempat parkir sembarangan makin diperparah dengan keberadaan jukir liar yang menawarkan lokais parkir sesuai keinginan pengunjung. Hal ini tentu saja membuat banyak pengunjung enggan menuju kantong parkir resmi.

“Kantong parkir resmi itu banyak yang kosong, seperti Metro Point atau area belakang DMZ. Tetapi masyarakat tetap memilih parkir dekat lokasi wisata karena malas berjalan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa parkir di lokasi resmi jauh lebih aman, tidak mengganggu pengunjung lain, serta terlindungi asuransi.

BACA JUGA  Dishanpan Akan Turunkan Tim ICS Sidak Keamanan Pangan di Pasar Tradisional

Pihaknya juga rutin melakukan patroli untuk menertibkan titik-titik rawan pelanggaran, terutama di Simpang Cendrawasih, Jalan Cendrawasih Ujung, Jalan Suprapto, serta kawasan dekat Rumah Makan Pringsewu yang sering muncul pengaduan tarif parkir liar.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan kantong parkir yang telah disediakan.

“Kami berharap ada kesadaran bersama. Pengendara yang sudah memiliki SIM mestinya paham mana area yang boleh parkir dan mana yang tidak,” kata dia. 

Pos terkait