“Nanti akan kami evaluasi. Kalau masih bisa kita toleransi, mungkin bisa atur tata cara parkir maupun tarifnya dengan syarat tidak menimbulkan kemacetan atau risiko kecelakaan. Namun jika tetap mengganggu, kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Dishub, lanjutnya, telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan inspeksi. Menurut aturan, parkir di tepi jalan (on street) diperbolehkan, namun ada batasan, seperti jarak tertentu dari halte, perlintasan kereta, jembatan, tikungan, maupun traffic light. Selain itu, jalan dengan lebar kurang dari enam meter juga tidak boleh digunakan untuk parkir.
“Lokasi di samping DP Mall sebenarnya bukan akses vital, hanya jalur menuju hotel. Penggunanya juga tidak banyak. Tapi karena tidak memiliki izin, parkir liar di sana tidak di pungut retribusi dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” paparnya.
Danang menambahkan, meski keberadaan parkir liar kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai peluang kerja. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya.





















