Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 5 Persen Berlaku hingga Akhir Tahun 2026

Samsat Semarang II (foto: Pemprov Jateng)
Samsat Semarang II (foto: Pemprov Jateng)

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan daerah tetap stabil, dan masyarakat merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak yang dibayarkan.

BACA JUGA  Basarnas Semarang Kirim 40 Personel SAR Jateng ke Lokasi Bencana Sumatra

Pos terkait