MATASEMARANG.COM – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu usai dituntut 6 tahun penjara.
“Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Fariz menyatakan dirinya tidak kecewa atas segala keputusan yang telah menjadi fakta persidangan.
Dia mengaku siap menjalani tahapan proses persidangan atas kesalahan yang dilakukannya.
“Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu saja prosesnya,” ucapnya.
Bukan Pengedar
Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.
“Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.
Sebelumnya, Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025. (Ant)
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Saya Enggak Kecewa
