MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan terobosan berani. Pemprov DKI membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB – P2) bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin.
Prastowo menyebutkan PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100 persen.
Prastowo mengatakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.
Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar. (Ant)



















