MATASEMARANG.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti menjelaskan saat ini pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) yang merupakan perjanjian kerja sama antara PT Bumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dan PT PLN saat ini memang sudah selesai.
Selanjutnya, lahan PLTSA seluas 5 hektare tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
“Kerja samanya sudah selesai dan aset dikembalikan ke kami (DLH). Nah karena DLH membutuhkan zona buang maka lokasi bekas PLTSA itu digunakan untuk zona buang,” kata Arwita Minggu, 26 Oktober 2025.
Namun demikian, meski saat ini dimanfaatkan sebagai zona buang, Arwita menegaskan pada tahun ini pihaknya sudah mulai menutupnya dengan tanah atau soil cover.
“Kalau kemarin dengan membran kalau kita mau tumpukin lagi bisa licin. Nah, kalau ditutup dengan cover tanah, soil cover itu kalau nanti ditumpuki sampah lagi kan bisa tambah padat,” jelasnya.
Ia mengatakan jika dilanjutkan untuk menjadi PLTSA, membutuhkan biaya yang cukup besar bahkan lebih besar dari biaya saat pembangunan awal.
“Lagian itu juga kurang efektif, kan sampah ditutup membran kayak diungkep gitu lalu diambil gasnya menjadi listrik. Selain itu sampahnya tidak berkurang,” jelasnya.
Namun jika nantinya PSEL sudah berjalan maka akan lebih efektif karena sampahnya akan habis dibakar dengan proses insenerator atau gasifikasi sehingga sampah habis karena memakai proses termal.
Selain itu, setelah ada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tidak lagi diperbolehkan adanya open dumping (penampungan terbuka) sehingga PSEL akan menjadi jalan untuk mengurai sampah.
















