Dokter Berbuat Asusila di Rumah Sakit Divonis 11 Tahun Penjara

MATASEMARANG.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah, dokter asusila yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Priguna Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Bivitri Susanti

Majelis hakim juga menyatakan Lingga Setiawan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah vonis tersebut, Priguna dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan majelis hakim selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA  Dua Orang Tewas Usai Pesta Miras

Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama, yang merupakan dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Pos terkait