Dosen Unsoed: Pemisahan Pemilu Bisa Bikin Calon di Daerah Lebih Fokus Isu Lokal

Ilustrasi pemilihan umum (Gemini Generated)
Ilustrasi pemilihan umum (Gemini Generated)

“Perlu sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih kuat agar arah pembangunan tetap selaras,” kata Sabiq.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis 26 Juni 2025 mengatakan bahwa rampungnya pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Hibahkan 10.000 Ton Beras ke Palestina

Adapun pemilu nasional ialah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal atau daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

“Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya, in casu (dalam hal ini) pemilu anggota DPR, dan anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” kata Saldi. (Ant)

Pos terkait