MATASEMARANG.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang meminta kepada pengurus RT dan RW untuk benar-benar menjalankan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dana operasional Rp25 juta per tahun.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang Sunardi menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada ketua RW dan ketua RT se-Kota Semarang sebelum pencairan dana operasional tersebut.
Dalam melakukan sosialisasi, pihaknya menggandeng berbagai OPD agar memudahkan masyarakat untuk mempersiapkan proses pencairan hingga mempersiapkan laporan pertanggung jawaban.
“Sosialisasi ini terkait penyusunan rencana anggaran pengeluaran, administrasi, sosial budaya dan pembangunan, mereka menyusun RAP tahunan untuk pencairan dan pertanggungjawaban bulanan,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dalam dana operasional tersebut juga ada administrasi RT sebesar 2,5 persen.
Selain itu ada beberapa kegiatan yang tidak boleh menggunakan dana operasional tersebut, seperti kegiatan pribadi, hingga honor penghargaan bagi perorangan.
“Kegiatan ini skala prioritas dulu, artinya bantuan operasional RT RW meringankan warga, salah satunya iuran warga bisa berkurang. Tapi kalau iuran kematian, orang sakit ini masih boleh,” ujarnya.