MATASEMARANG.COM – Peristiwa demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkisme dan penyerangan sejumlah kantor di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jawa Tengah menyita perhatian publik.
Dalam peristiwa tersebut di antara ratusan pendemo yang diamankan pihak Kepolisian ditemukan ada yang masih berusia anak-anak di bawah umur (SD, SMP dan SMA).
Hal ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan (DP3AP2KB) Jawa Tengah turut memastikan bahwa penanganan pada anak di Kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip hak anak.
Namun, DP3AP2KB sangat menyayangkan adanya beberapa media massa yang mengunggah wajah anak-anak dan keluarganya, di saat proses pengembalian anak kepada keluarga.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati menegaskan media massa maupun penggiat media sosial tidak seharusnya mengekspos wajah anak-anak maupun keluarga secara terbuka meskipun terbukti ikut dalam aksi anarkisme.
Ema mengatakan jika anak-anak memiliki hak untuk dilindungi, dengan menampilkan wajah anak secara jelas, maka ini telah melanggar prinsip perlindungan anak dan akan berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan anak.
Foto, video, atau identitas anak yang tersebar di media massa dan media sosial dapat menimbulkan stigma jangka panjang.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mengupload wajah dan identitas anak di media dan menghentikan menyebarkan wajah anak-anak dengan take down tayangan. Identitas anak adalah sesuatu yang mutlak harus dilindungi. Para pihak terutama para jurnalis dilarang mengungkapkan identitas anak, terutama jika anak tesebut diduga, disangka, atau bahkan didakwa melakukan tindak pidana,” kata Ema, Rabu, 3 September 2025.
















