DPRD Harap BPR Kota Semarang Perhatikan Tata Kelola Manajemen Risiko

MATASEMARANG.COM – Perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Semarang mendapat perhatian dari DPRD Kota Semarang.

PT BPR Kota Semarang berubah menjadi Perda setelah disahkan oleh Pansus Raperda DPRD Kota Semarang pada 5 Mei 2025.

Ketua Pansus Raperda Agus Riyanto Slamet mengungkapkan harapannya setelah penetapan dan pengesahan Raperda menjadi Perda terkait perubahan bentuk hukum Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Disperkim Semarang Ubah Taman Kecil Jadi Mini Eco Smart Park

Perubahan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Semarang merupakan salah satu bentuk implementasi Pemerintah Kota Semarang atas dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) agar PT BPR Kota Semarang memiliki payung hukum yang kuat dan jelas dalam mendasari segala kegiatan dan usahanya untuk meningkatkan perekonomian Kota Semarang.

Agus berharap kedepannya PT BPR Kota Semarang dapat menjadi Perusahaan yang lebih profesional, dapat mengembangkan usahanya dalam skala yang lebih luas, namun tetap terus memberikan pelayanan yang terbaik sebagai Lembaga Jasa Keuangan kepada masyarakat Kota Semarang khususnya.

BACA JUGA  Jorji Tak Sabar Unjuk Gigi di Japan Open 2025

“Pelayanan terbaik tetap harus dilakukan khususnya kepada para pelaku UMKM di Kota Semarang dengan pola KURDA agar para pelaku UMKM mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan murah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka dengan harapan hal itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Semarang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Agus.

Pos terkait