MATASEMARANG.COM – Permasalahan lapak milik pedagang yang tidak ditempati disebuah pasar tradisional sudah menjadi hal yang sering terjadi.
Apalagi ditengah ramainya polemik penempatan pedagang di Pasar Johar, ternyata masih ada ratusan lapak yang sudah ditandai milik pedagang tapi dibiarkan kosong hingga berbulan-bulan dan tidak dimanfaatkan untuk berdagang.
Hal ini menjadi sorotan DPRD Kota Semarang. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pedagang atau pelaku usaha yang ingin menempati lapak di Pasar Johar untuk berdagang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Mararas Apuwara mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, lapak yang tidak ditempati harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.
Ketika lapak yang tidak ditempati pedagang sudah dikembalikan ke Disdag, maka lapak tersebut bisa diberikan kepada pelaku usaha lain yang memang berniat akan menempati lapak tersebut.
“Kalau sesuai Perda, los pasar itu harus ditempati kalau tidak maka hak guna nya bisa diambil atau dikembalikan ke Pemkot Semarang. Nantinya Disdag yang akan mengelola dan melihat pedagang ini mau di pasar mana dan ini berlaku diseluruh pasar Kota Semarang sesuai Perda,” kata Mararas di Ruang Komisi B DPRD Kota Semarang, Selasa, 7 April 2026.
Ia meminta kepada para pedagang yang telah mendapatkan lapak di pasar tradisional termasuk Pasar Johar untuk memanfaatkan lapak tersebut.
Pasalnya, jika dalam kurun waktu tertentu lapak tidak ditempati, maka pedagang tersebut akan mendapatkan surat peringatan hingga tiga kali. Jika sampai surat peringatan ketiga tetap tidak difungsikan maka lapak akan diminta kembali oleh Disdag.





















