“Sesuai aturan kalau tidak dipakai ya harus dikembalikan kalau teknis mau diambil paksa atau tidak itu urusan Pemkot, tapi kalau bisa tanpa paksaan dan lebih humanis kan lebih baik,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap kepada pedagang yang sudah mendapatkan jatah lapak tapi tidak aktif berdagang untuk segera mengembalikan lapak.
Sementara bagi pelaku usaha baru yang ingin berjualan di pasar tradisional, ia mengimbau untuk bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Disdag untuk bisa mendapatkan lapak untuk berdagang.
“Pedagang baru ajukan permohonan ke Disdag untuk pakai lapak dan Disdag mencarikan lapak sehingga pedagang baru bisa tempati lapak,” tandasnya.





















