DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan

Rapat Paripurna DPRD Jateng membahas Raperda Standarisasi Jalan dan revisi Garis Sempadan, Senin 6 April 2026 (foto: DPRD Jateng)
Rapat Paripurna DPRD Jateng membahas Raperda Standarisasi Jalan dan revisi Garis Sempadan, Senin 6 April 2026 (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – DPRD Jawa Tengah merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mengatakan bahwa setiap tingkatan pemerintahan sudah memiliki regulasi berbeda terkait standar jalan.

“Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal sudah diatur, klasifikasinya apa dari Kementerian,” ujar Sumanto usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Senin 6 April 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tetapkan Pokok Pikiran 2026, DPRD Jateng Soroti Kemiskinan yang Masih Tinggi

Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan, standar jalan tidak bisa disamaratakan karena setiap jenis jalan memiliki klasifikasi masing-masing.

“Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Nanti kalau jalan nasional dengan jalan desa sama ya, nanti jadi masalah,” jelasnya.

Pernyataan itu merespons dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, yang mengusulkan Raperda Standarisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang.

Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis. Dorongan muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Jateng.

BACA JUGA  Susun Raperda Sumber Daya Air, Komisi D DPRD Jateng Kunjungi Balai Bengawan Solo

Selain membahas Raperda Standarisasi Jalan, rapat paripurna juga menyetujui usul Bapemperda atas revisi Perda Garis Sempadan.

Sumanto menjelaskan, revisi ini mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng Nomor 8 Tahun 2024.

“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” katanya. “Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah sesuai peraturan daerah. Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” tambahnya.

Pos terkait