“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terang Nur Priyantomo di hadapan para anggota dewan.
DPRD Kota Pekalongan Komentari Rencana Pencabutan 4 Perda

Pos terkait
Wagub Jateng Gandeng Banser Perbaiki Rumah Terdampak Banjir Demak
Lalai Tutup Palang Pintu KA, Pesepeda Motor Tewas Tersambar Kereta
Wali Kota Pekalongan Tegas Tolak WFH ASN, Punya Solusi Sendiri
Kereta Komuter Disiapkan untuk Tenaga Kerja KITB, Tarif Mulai Rp5.000
Pemeliharaan Jaringan PLN Weleri, Listrik Padam Sementara di 8 Desa
Tiga Sektor Rawan Korupsi Jadi Fokus Pengawasan KPK di Jateng
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Demak Tersebar di 161 Titik, Baru 53 Rampung
Volume Kendaraan Meningkat, One Way Lokal Diberlakukan Dari GT Banyumanik – GT Kalikangkung


















