“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terang Nur Priyantomo di hadapan para anggota dewan.
DPRD Kota Pekalongan Komentari Rencana Pencabutan 4 Perda

Pos terkait
Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pemkab Batang Minta Masyarakat Tak Khawatir
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus
Cahaya Lilin di Palagan Ambarawa, Mengenang Pahlawan Hari Juang Kartika
Dari Sungai Kotor Jadi Wisata Air, Langenharjo Kendal Gelar Pacu Jalur Tradisional
Canze, Suplemen Karya Ahli Gizi RSGS Ungaran untuk Lansia dan Pasien Kanker
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pegadaian Peduli di Aceh, Pastikan Bantuan Tersalurkan dengan Baik
3 Laman Resmi Pemkab Demak Ini Sering Terkena Serangan Siber















