“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terang Nur Priyantomo di hadapan para anggota dewan.
DPRD Kota Pekalongan Komentari Rencana Pencabutan 4 Perda

Pos terkait
Begini Langkah Menteri Mukhtarudin untuk Perkuat Narasi Migrasi Aman dan Bermartabat
SPPG Salatiga Melebihi Kapasitas, Tim BGN Berencana Bangun 3 Dapur Lagi
Musim Hujan, Gorong-gorong Sekitar Masjid Agung Kendal Dibersihkan
Hendak Salat Subuh, Warga Bergas Temukan Bayi Laki-laki di Jalan Setapak
Kementerian P2MI Segel Perusahaan yang Kirim Pekerja ke Negara Moratorium
Bupati Kendal Dapat Penghargaan Pemimpin Pendukung Program Pesantren
Jadwal Pemadaman Listrik Kendal, Rabu 22 Oktober 2025: Pasar Weleri Terdampak
Dugaan Penyimpangan APBD 35 Pemda di Jateng Capai Rp96,2 Miliar
Desalinasi Ubah Air Payau Jadi Layak Konsumsi Atasi Krisis Air di Pati
Kesal Listrik Padam 5 Hari, Warga Pati Hendak Sandera Armada PLN















