Fungsi advokasi, lanjut Ika, juga dijalankan untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan para korban kekerasan bisa tersampaikan dan tertangani dengan baik. Fokus utamanya adalah menjamin hak-hak korban, meningkatkan mutu layanan pendampingan, serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Semua program perlindungan harus berpihak pada korban, dan ini harus terukur dari transparansi serta hasil pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Keterlibatan aktif DPRD dalam upaya ini dinilai sebagai langkah penting dalam membangun keadilan sosial dan mendukung proses pemulihan yang menyeluruh bagi para eks migran korban kekerasan.