DPRD Kota Semarang Minta BKPP Perketat Pengawasan WFH

MATASEMARANG.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Namun ia meminta agar Pemerintah Kota Semarang melakukan penyesuaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Perda Kerukunan Umat Beragama, Pilar Stabilitas Jawa Tengah

Ali mengatakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa ASN yang menjalankan WFH adalah mereka dengan pangkat eselon IV, sub koordinator dan staf. 

Sementara bagi pejabat eselon II dan eselon III atau setingkat Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga Camat dan Lurah tetap melaksanakan work from office (WFO).

Selain itu, unit di bidang pelayanan kesehatan seperti kesehatan, perizinan, kebersihan, keamanan, kependudukan tetap melaksanakan WFO.

Diketahui, seusai dengan surat edaran tersebut, pelaksanaan WFO dilaksanakan setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setiap dua bulan. 

BACA JUGA  Penyumbang 83 Persen PAD, PBB Harus Dialokasikan untuk Sektor Penting

“Jadi memang tidak bisa disamakan sesuai dengan tugas dan fungsi dan sesuai kebijakan yang dibuat oleh masing-masing Pemda. Banyak komentar di media sosial kesannya kalau hari Jumat jadi long weekend dan biasanya kalau Jumat libur digunakan untuk liburan tapi saya berprasangka baik kepada para ASN, mungkin akan ada aturan teknis atau kebijakan khusus yang benar-benar digunakan untuk WFH,” kata Ali, Rabu, 1 April 2026.

Pos terkait