MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2025 menjadi Perda pada rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025, di hadapan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dan jajaran.
Agustina mengatakan setelah disetujui DPRD maka langsung dibawa ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Paling tidak evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah selanjutnya diserahkan kembali ke wali kota.
“Mudah-mudahan sampai akhir Juli atau awal Agustus bisa keluar. Begitu keluar maka kawan-kawan akan gerak cepat, akan dikirim uangnya Rp25 juta ke masing-masing RT,” kata Agustina usai Rapat Paripurna.
Ia mengatakan pergeseran anggaran untuk dana operasional 25 juta tersebut berasal dari opsen pajak.
“Kalau Rp25 juta kita dapat dari opsen. Pergeseran banyak sesuai perintah Presiden yakni efisiensi belanja makan minum, perjalanan dinas, ATK, dan itu dapat banyak,” tuturnya.
Selain untuk dana operasional Rp25 juta, Agustina mengatakan dalam APBD Perubahan juga akan digunakan untuk pembangunan fisik hingga penambahan modal aset di Kota Semarang.
Pembangunan fisik besar harus menggunakan DED, misalnya, pada outer ring road utara untuk mengurai kemacetan di Mangkang, Jrakah, hingga ujung Ngaliyan.
“Pemecahannya harus dibuat detail gambar lokasi dan komunikasi dengan pihak terkait pada perubahan ini. Semoga (proyek pembangunan) fisik bisa tahun depan atau tahun depannya,” tandasnya.
Diakuinya, pada APBD Perubahan ini sudah disinkronkan dengan program RPJMD Provinsi. Misalnya, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.