MATASEMARANG.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ditanggapi Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo.
Joko menilai dengan terbitnya Permendagri tersebut, penerapan disiplin anggaran dalam penyusunan APBD 2026 sangat penting.
Joko menilai regulasi baru ini menjadi panduan penting agar setiap daerah mampu menata struktur APBD yang efisien, transparan, dan berorientasi hasil. Ia menekankan setiap rupiah anggaran harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Permendagri 14/2025 menuntut kita lebih disiplin dalam setiap tahapan penganggaran. Setiap rupiah APBD harus direncanakan secara rasional dan digunakan dengan tepat sasaran. Tidak boleh ada pemborosan atau program yang tidak berdampak langsung pada masyarakat,” kata Joko Rabu 22 Oktober 2025.
Joko menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan RPJMN 2025–2029.
Sinkronisasi ini, lanjut dia, menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, dan pemerataan infrastruktur pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap mandatory spending yang diatur dalam Permendagri 14/2025, di antaranya belanja pendidikan minimal 20 persen dari total APBD, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen.