Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk disiplin fiskal yang harus dipenuhi tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.
“Belanja wajib ini harus dipenuhi tanpa mengorbankan keseimbangan fiskal daerah. Karena itu, perlu kedisiplinan dan perencanaan yang matang sejak tahap perumusan anggaran,” tegasnya.
Joko juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan sistem SIPD-RI. Ia berharap sistem digital tersebut dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.
“Kami di DPRD akan terus mengawal agar APBD disusun dan dijalankan dengan prinsip transparansi. Sistem digital harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan,” jelasnya.
Sebagai mitra pengawas, Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawal seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 agar sesuai dengan pedoman Permendagri 14/2025.
Ia menegaskan, disiplin anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Disiplin anggaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga legislatif. DPRD akan memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat dan berdampak nyata bagi pembangunan kota,” tuturnya.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 sendiri mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan penekanan pada sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah, efisiensi belanja publik, penguatan PAD, serta penggunaan sistem informasi keuangan daerah secara terpadu.