“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” kata Suheri Wira Firnanda.
Pos terkait
Eks CEO Investree Penghimpun Dana Rp2,7 Triliun Dipulangkan dari Qatar
Polisi Tangkap Pencuri HP di Semarang Timur, Korban Sepakat Damai
Viral Penculikan Anak SD di Gayamsari, Polisi Beri Penjelasan
Belajar “Coding”, Bikin dan Operasikan Situs Judol, Raup Rp100 Juta, Lalu Ditangkap
Mahasiswa Pelempar Bom Molotov di Mapolda Jateng Ditangkap di Jabar
Senjata hingga Narkotika Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Dimusnahkan
27 Terpidana Mati dan Seumur Hidup di Bali Dipindah ke Nusakambangan
Ditinggal Makan di Warmindo, Motor Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Raib
Kapolri Rapat Akselerasi Transformasi Polri, Hadirkan Pakar dan Purnawirawan