Dua Penjambret yang Lukai Perempuan di Halmahera Ternyata Residivis

MATASEMARANG.COM – Polisi mencokok dua penjambret di Jalan Halmahera Kota Semarang yang melukai wajah seorang perempuan pada Minggu, 5 April 2026.

Dari penelusuran polisi, kedua tersangka ternyata residivis dengan tindak pidana serupa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar  Semarang Brigadir Jenderal Polisi M. Syahduddi di Semarang, Rabu, mengatakan  dua tersangka masing-masing DBS (24) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan RIF (25) yang berperan sebagai eksekutor dalam tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Yaqut Tiba di KPK, Kembali ke Rumah Tahanan

Ia mengatakan dari serangkaian penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di tempat di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Tersangka DBS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak pada Senin (6/4), sementara RJF ditangkap pada Selasa (7/4), saat kabur ke Magelang,” katanya dikutip Antara.

Kapolrestabes menjelaskan peristiwa pencurian disertai dengan kekerasan itu terjadi terhadap korban AH dan YH di Jalan Halmahera, Kota Semarang, pada 5 April 2026.

Korban AH mengendarai sepeda motor untuk menjemput korban YH yang akan pergi beribadah ke gereja.

BACA JUGA  ODGJ Bawa Celurit Bikin Resah Warga Genuk

Saat menunggu di depan rumah, korban AH didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dan meminta barang berharga milik korban.

Korban YH yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian berusaha membantu melawan pelaku yang meminta barang-barang milik korban.

Tersangka RJF kemudian melukai wajah korban YH dengan menggunakan sebuah pisau lipat sebelum akhirnya melarikan diri.

Dalam penyelidikan, kata Kapolrestabes, kedua tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana serupa.

Pos terkait