Dua Penjambret yang Lukai Perempuan di Halmahera Ternyata Residivis

Bahkan, tersangka RJF merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian. ***

BACA JUGA  KPK Dalami Keterlibatan 18 Anggota DPR 2019--2024 pada Proyek DJKA

Pos terkait