KPK Dalami Keterlibatan 18 Anggota DPR 2019–2024 pada Proyek DJKA

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan 18 orang anggota DPR RI periode 2019–2024 pada kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan.

Nama 18 legislator periode sebelumnya tersebut sempat muncul pada persidangan kasus DJKA Kemenhub, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

BACA JUGA  KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP

“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab langkah KPK setelah menetapkan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub.

BACA JUGA  Pemilik Karaoke Mansion KTV Segera Diadili

Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, nonaktif itu juga sempat muncul pada persidangan kasus tersebut.

“Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” katanya melanjutkan pernyataan sebelumnya.

Ketika ditanya kemungkinan pemanggilan 18 orang anggota DPR tersebut, Asep mengatakan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

Pos terkait